“SIM itu berlaku lima tahun, selama masa berlaku itu psikologi seseorang itu berubah-ubah. Pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohani. Kalau jasmani kan sudah harus lulus keterangan dokter, sedangkan kalau rohani harus lulus ujian psikotes,” jelasnya.
Diterangkan, permohonan SIM tetap sama, syarat sehat jasmani dan rohani haruslah mutlak. Pasalnya, pengguna jalan erat dengan sikap, etika, norma, dan saling menghargai pengguna jalan.
“Ketika terjadi sesuatu hal seperti kecelakaan di jalan raya maka seseorang harus mempertanggungjawabkan hal itu. Sehingga bertanggungjawab merupakan bagian kesehatan rohani seseorang,” tutupnya.(arl/zai)