Seperti yang diketahui sebelumnya, aksi penganiayaan terhadap korban JA (17) warga Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron terjadi di sebuah warung di Desa Sei Raya RT 01 Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, 29 Mei 2020.
Dalam peristiwa yang dipicu masalah suara knalpot dari sepeda motor pelaku itu kemudian berujung cekcok mulut.
Tidak hanya sampai disitu, pelaku yang tersulut emosi juga nekat melakukan aksi penganiayaan hingga akhirnya membuat korban JA terluka akibat terkena tusukan senjata tajam jenis belati dibagian perut, tangan dan pinggang bagian belakang.(ari/asa)