Jakarta, Poros Kalimantan – Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKM) bernama Nusantara.
Proses pemindahan ibu kota pun segera dilakukan. Saat UU IKN mulai diberlakukan, maka selama proses pemindahan ibu kota, Peraturan Daerah (Perda) dianggap tidak berlaku.
“Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus dalam Undang-Undang ini,” demikian bunyi Pasal 42 ayat a UU IKN, seperti dikutip merdeka.com, Selasa (18/1).