“Masih adanya frasa perpanjangan otomatis dan jaminan perpanjangan pada pasal-pasal lainnya di UU Minerba. Ini telah mengkhianati amanat UUD yang mengutamakan penguasaan sumber daya alam oleh negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” ucapnya, Jumat (29/10/2021) dalam rilis Bersihkan Indonesia.
Baginya, ada hal yang mengecewakan. Meski menghilangkan kata jaminan yang jelas bertentangan dengan UUD 1945, hakim tetap mempertimbangkan pendapatan keuangan negara dari sektor tambang.
“Harusnya perpanjangan itu juga mempertimbangan kelestarian lingkungan dan keselamatan warga. Putusan MK itu membuktikan bahwa UU Minerba adalah produk hukum yang bermasalah,” sebutnya.
Intinya, jangan mudah memberikan izin perpanjangan aktivitas pertambangan. Banyak yang harus diperimbangkan. Termasuk dari segi lingkungan dan sosial masyarakat.
Dinamisator JATAM Kaltin, Pradarma Rupang menambahkan. Selain PT Arutmin, juga ada PT Kendilo Coal Indonesia yang izin PKP2B-nya sudah diperpanjang. Menurutnya, keputusan MK bisa membatalkan dua izin tersebut.
Sebelumnya, JATAM Kaltim sudah mengajukan permohonan sengketa informasi. Atas ketertutupan data bagaimana evaluasi kinerja lingkungan dan dampak lainnya dari operasi sejumlah perusahaan pemilik izin PKP2B.
“Namun proses sengketa informasi itu tidak dipertimbangkan oleh pemerintah. Yang kemudian tetap memperpanjang izin PKP2B secara otomatis dari dua perusahaan itu,” pungkasnya.
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Pimred/Redaktur: Fahriadi Nur