“Total kerugian keseluruhan Rp4 miliar lebih (Rp4.495.000.000),” lanjutnya.
Kapolda mengungkapkan, tersangka sudah beraksi sejak 2020 silam. Modusnya dengan menjanjikan akan meluluskan anak korban masuk polisi lewat surat ASDM Polri (ticket holder).
“Surat dibuat tersangka seolah-olah benar diterbitkan oleh SDM Mabes Polri,” tambahnya.
Yang mencengangkan, salah satu korbannya adalah artis berinisial AF yang berdomisili di Jakarta.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa izin dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara