JAKARTA, Poros Kalimantan – Rights issue yang tengah dilaksanakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, diharapkan bisa menopang pembentukan holding BUMN Ultra Mikro (UMi), bersama PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. Guna memperluas dan memperkuat ekosistem layanan jasa keuangan segmen ultra mikro di Indonesia.
Hal ini diungkapkan, Direktur Keuangan BRI, Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari. Dia mengatakan, sejauh ini memang rencana rights issue yang ditempuh BRI masih berjalan sesuai dengan jadwal yang diagendakan. Bahkan prosesnya tengah memasuki tahap final.
BRI sudah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan terkait penerbitan saham baru itu, pada Senin (30/8). Untuk itu, manajemen BRI berharap rights issue ini dapat selesai di akhir September 2021.
“Kami percaya bahwa aksi korporasi ini akan disambut positif oleh stakeholders. Mengingat, sebenarnya investment thesis yang kami usung ini tidak hanya membawa economic value namun juga social value. Dengan pembentukan ekosistem ini, kami berharap dapat memperluas akses layanan keuangan formal yang lebih terintegrasi dalam satu ekosistem,” ujarnya.
Kedepan lanjut Viviana, BRI bersama-sama anggota holding dapat memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha di segmen ultra mikro dalam program pemberdayaan yang tentunya akan meningkatkan skala bisnis mereka.
“Dalam rights issue itu BRI menawarkan sebanyak-banyaknya 28,213 miliar Saham Baru Seri B atas nama dengan nilai nominal Rp 50 per saham, atau sebanyak-banyaknya 18,62 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) I,” terangnya.
Dia mengakui, harga pelaksanaan rights issue BBRI yakni Rp3.400 per lembar saham. Pemerintah akan melaksanakan seluruh haknya sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya dalam BRI dengan cara penyetoran saham dalam bentuk non cash (Inbreng) sesuai PP No. 73/2021.
“Seluruh saham Seri B milik pemerintah dalam Pegadaian dan PNM akan dialihkan kepada BRI melalui mekanisme inbreng. Nilai total PMHMETD I yang telah memperhitungkan inbreng serta eksekusi hak Pemegang Saham Publik adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 95,92 triliun,” jelasnya.