MARTAPURA, Poros Kalimantan – Mulai tahun 2021, bantuan dana untuk korban meninggal karena Covid-19 dihentikan. Keluarga korban kini tidak bisa lagi mendapat santunan kematian dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebesar Rp 15 juta seperti tahun sebelumnya.
Sementara untuk bantuan lain seperti dana sebesar Rp 350 ribu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, hanya diberikan selama 3 bulan awal saja dan tidak dilanjutkan lagi.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Banjar H Ahmadi, melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial H Nur Safiullah kepada Poros Kalimantan saat ditemui di kantor Dinsos Kabupaten Banjar, Kamis, (18/3/2021).
“Santunan korban meninggal akibat Covid-19 sebesar Rp. 15 juta sudah resmi dihentikan oleh Menteri Sosial RI Tri Rismaharini pada bulan Februari 2021 tadi. Alasannya karena berbarengan dengan bencana alam yang melanda berbagai daerah di Indonesia, sehingga dananya dilimpahkan ke bidang lain,” jelasnya.
Kendati santunan korban meninggal akibat Covid-19 dari Kemensos RI dan dana sebesar Rp. 350 ribu dari Pemprov Kalsel diberhentikan, ucap Nur Safiullah, namun sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar tetap memberikan paket sembako kepada warga yang terinfeksi Covid-19.