Di rumah Irwan, polisi menemukan dua plastik klip kecil. Berisi sabu seberat 4,76 gram dan 0,52 gram. Barang-barang ini disembunyikan di kantong celananya.
“Barang buktisabu sabu tersebut diakui pelaku adalah miliknya sendiri,” ungkapnya.
Untuk meme pertanggungjawaban perbuatan, pelaku digiring ke Mapolsek Banjarmasin Timur. Guns menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Yono.
Penulis: Edwina Riyandini
Pimred/Redaktur : Fahriadi Nur