Pemasangan baliho dan spanduk yang tidak teratur, poster yang berserakan di jalanan, hingga bendera parpol yang entah kapan akan dilepas menambah pelik permasalahan sampah.
Keberadaan sampah visual tersebut seringkali justru mengganggu keindahan dari sebuah kota, dan masyarakatlah yang seharusnya menyadari akan ketidaknyamanan tersebut.
Perlu kajian mendalam. Bukan hanya tentang letak baliho dan spanduk, tetapi juga keterkaitannya dengan bangunan yang bersifat permanen, area hijau, area pemerintahan, sekolah, sarana kesehatan agar tidak mengganggu fungsi sarana dan visual suatu daerah.
Dengan baliho yang semrawut dan tidak dipasang dengan baik, maka tujuan branding yang diinginkan partai atau caleg hanya memperburuk citra mereka yang memang sudah buruk itu.
Apalagi jika dengan sengaja memasang APK pada pohon dengan cara dipaku, ini tentunya akan menjadi preseden buruk buat lingkungan, pohon dapat menjadi rapuh akibat infeksi paku pada batang.
Jika terhadap lingkungan saja tidak peduli, maka bagaimana mungkin mereka akan peduli pada pemilihnya?
Banyak daerah yang telah menerbitkan perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, salah satunya adalah Kabupaten Tanah Laut dengan Perda No 7 Tahun 2014.
Seharusnya dengan menggunakan instrumen ini Pemerintah Daerah melalui Satpol PP dapat menindak spanduk dan baliho yang melanggar aturan tanpa harus menunggu rekomendasi Bawaslu kecuali memang jika yang bermasalah adalah materi spanduknya, ini tentunya kembali pada PKPU dan rekomendasi Bawaslu.
Keberadaan sampah visual memang bukan hal baru, namun jangan sampai hal ini justru di-normalisasikan. Sehingga menghasilkan sampah sesungguhnya! []