“Dari pengembangan kasus, kita kembali mendapati delapan klip sabu dengan berat kotor 27,48 gram dan 25,64 gram berat bersih narkotika jenis sabu,” ujar Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, Kamis (5/1) sore.
Akibat tindakan tersebut, delapan tersangka terancam Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama dua puluh tahun.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara