Setelah resmi menjadi tahanan, Nikita Mirzani akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) dan tidak diperkenankan untuk dikunjungi selama dua minggu ke depan.
Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Nikita dikenakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) uu ri nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau penistaan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP.
Nikita menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra. Alasan melaporkan Nikita Mirzani, terkait unggahan Instagram Story sang artis.
Melalui media sosialnya, Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra penipu dan PHP (pemberi harapan palsu). Dasar itulah yang membuat Dito Mahendra, melaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan pencemaran nama baik dan menjeratnya dengan Undang-Undang ITE.
Dito secara tegas menyatakan tidak mengenal Nikita. Makanya, ketika pertama kali melihat Story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget. Dito dengan Nikita tidak pernah berinteraksi secara personal. Kliennya tidak terima ketika dituduh oleh Nikita Mirzani menipu hingga PHP. []
Sumber: beritasatu
Editor: AnandaPerdanaAnwar