BANJARBARU, Poros Kalimantan – DPRD Banjarbaru terus menggodok rancangan peraturan daerah (raperda). Tentang persetujuan bangunan gedung (PBG). Mereka kejar target.
Anggota DPRD Banjarbaru, Windi Noviyanto menyebut, pembahasan raperda ini harus segera selesai dan disahkan. Agar pemko bisa menarik retribusi izin pembangunan gedung. Sesuai dengan amanat pemerintah pusat melalui PP nomor 16 tahun 2021.
“Jadi di PP itu diatur tentang pelaksanaan UU no 28 tahun 2002. Tentang bangunan gedung. Sehingga PP tersebut mengamanatkan kepada pemda untuk segera menetapkan perda tentang retribusi PBG,” jelasnya.
Namun ada jangka waktu dalam penetapan perda ini. Windi menyebut paling lambat enam bulan. “Paling lambat enam bulan setelah PP tersebut diundangkan,” katanya.
Jika dalam waktu enam bulan pemko tak menindaklanjuti PP no 16 tersebut, maka tak bisa diberi izin menarik retribusi izin mendirikan bangunan.
Windi menambahkan. PBG ini adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung. Untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat gedung sesuai dengan standar teknis bangunan.