JAKARTA, Poros Kalimantan – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi proyeksi penerimaan pajak 2022 berpotensi melampaui target dalam Perpres 98/2022 sebesar Rp 1.485,0 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan DJP masih memiliki waktu 2,5 bulan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Namun penerimaan pajak hingga akhir tahun 2022 tidak terlepas dari tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi ekspansif, implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) seperti program Pengungkapan Sukarela (PPPS), pajak fintech, aset kripto, dan perubahan tarif PPN serta basis yang rendah di tahun 2021.
“Saat ini kami terus bekerja semaksimal mungkin untuk mengoptimalkan penerimaan hingga akhir tahun 2022,” ucapnya kepada Investor Daily, Selasa, (25/10/2022).
Ia menjelaskan bahwa capaian kinerja pajak hingga kuartal III 2022 (Januari-September) cukup positif. DJP telah mengantongi Rp 1.310,5 triliun atau telah mencapai 88,30% dari target.
Alhasil pemerintah semakin optimistis penerimaan pajak akan melampaui target 2022 sehingga akan mempengaruhi rasio pajak atau tax ratio. Sebagai informasi, tax ratio yakni perbandingan antara total penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) periode sama.
“Outlook tax ratio 2022, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan(Sri Mulyani) pada paparan nota keuangan dan RAPBN 2023 lalu yakni akan berada di angka 9,99%,” pungkasnya.
Lebih lanjut, terkait realisasi restitusi hingga September 2022 mencapai Rp 166,93 triliun atau mengalami kenaikan 3,84% (yoy).
Neil merinci restitusi per jenis pajak didominasi restitusi PPN Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp 128,84 triliun atau tumbuh 16,40% (yoy) dan restitusi dari PPh pasal 25/29 sebesar Rp 36,22 triliun mengalami kontraksi hingga 20,41% (yoy).
Di sisi lain, restitusi berdasarkan sumbernya, terdapat restitusi dipercepat Rp 69,88 triliun atau terpantau tumbuh 50,85% (yoy). “Restitusi dari upaya hukum tercatat Rp 23,47 triliun atau menurun 7,87% (yoy). Restitusi normal tercatat Rp 73,57 triliun atau turun 17,29% (yoy),” ujarnya.