MARTAPURA, Poros Kalimantan – Pria berinisial AW (44) diamankan polisi akibat penipuan. Korbannya, AR, seorang pedagang kopiah di Jalan Sekumpul, Martapura.
Bermula dari pelaku yang membeli kopiah seharga Rp50 ribu di toko AR, Setelah melihat-lihat sebentar, pelaku ingin membeli dalam jumlah besar.
“Pelaku membeli 1.359 kopiah. Per kopiah dihargai Rp10 ribu,” ungkap Humas Polres Banjar, AKBP Syahruji,
Kemudian pembayaran yang semestinya dilakukan pada 8 dan 10 Januari melalui transfer, ternyata tak pernah direspon pelaku.
“Korban melaporkan kejadian pada Minggu (7/1). Ia mengaku rugi Rp13 juta lebih,” sebutnya