PELAIHARI, Poros Kalimantan – Masyarakat mungkin belum mengetahui, jika memiliki lahan atau kebun yang barangkali masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP), dan berniat ditanami Kelapa Sawit, ternyata Kelapa Sawit dilarang ditanam dalam kawasan HL dan HP itu.
Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Hutan pada UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut, Agus Suparno mengatakan, UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 mengisyaratakan, setiap orang dilarang memasuki, menebang, menggunakan alat berat dalam kawasan hutan.
Ditambah dengan Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
“Dari UU dan Permen LHK itu, setiap persetujuan budidaya pemanfaatan hutan dilarang menanam Kelapa Sawit. Maka disarankan menanam yang menghasilkan buah serta karet, akan tetapi itupun masyarakat terlebih dulu membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH), karena jika KTH terbentuk maka penyediaan bibitnya dari KPH,” kata Agus, Kamis (10/11/22), siang.
Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif di Bidang Kehutanan, atau dalam artian lain adanya keterlanjuran Kelapa Sawit yang sudah tertanam, maka itu memerlukan proses yang panjang lagi terhadap perijinannya, yakni mengajukan kembali, bisa peseorangan, badan hukum, dan koperasi, dan tidak ketinggalan sampai ke Kementerian terkait.
Menurut Agus, nanti akan terbit Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITT) atau peta hasil identifikasi ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh Menteri, apakah tumpang tindih pemanfaatan ruang setelah diverifkasi dan di analisa tim.
Kelapa Sawit bisa dibuat Jangka Benah atau menghutankan kembali guna memperbaiki struktur dan fungsi hutan yang rusak akibat adanya ekspansi perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, atau bisa juga dikeluarkan kembali.
Dijelaskan pula kepada Pemilik sudah berapa tahun, luasan berapa, apakah fungsi dari kawasan itu HL dan HP.
Dinas Kehutanan secara menyeluruh hingga sampai ke UPT KPH, tengah melakukan pendataan terhadap lahan Kelapa Sawit, terutama bagi yang baru dan berada dalam kawasan hutan, disamping memberikan informasi serta koordinasi ke Kepala Desa untuk menghimbau warganya jangan menanam Kelapa Sawit dalam kawasan HL dan HP.