Setelah dicermati Permen tersebut mengatakan bahwa, air bekas lubang tambang yang boleh digunakan atau dimanfaatkan adalah yang telah melalui tahapan reklamasi.
Hal ini serupa dengan yang telah dilakukan oleh masyarakat di kepulauan Bangka Belitung, mereka sudah memanfaatkan air bekas galian tambang atau Kolong untuk air minum dengan syarat melihat kualitasnya.
Kolong secara umum terdiri atas kolong muda, menengah dan tua. yang lebih relatif aman dimanfaatkan adalah kolong tua, karena biasanya merupakan kolong yang kondisi biogeofisik yang sudah normal. Memiliki pH antara 5,5 – 7 dengan kandungan logam berat di kolom air yang rendah.
Kalau melihat dari segi kondisi kolong tua secara kualitas sudah masuk range yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai syarat kualitas air, tetapi juga perlu diingat untuk dikonsumsi sebagai air minum, media budidaya ikan dan irigasi perlu pengolahan terlebih dahulu. Untuk meminimalisir dampak yang mungkin tidak kita ketahui.
Sebenarnya konsep sumber air yang dapat menjadi alternatif untuk digunakan masyarakat adalah sumber air yang Ketersediaannya aman apabila dikonsumsi dan terlindung dari bahaya yang mungkin datang saat dimanfaatkan.
Pada intinya semua sumber alternatif air ialah semua yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah baik dari segi fisik, kimia biologis ataupun yang lainnya. Karena ‘keselamatan masyarakat merupakan puncak tertinggi dari tujuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Agung Waskito: Penulis merupakan Magister Teknik lingkungan ITB, Dosen Pengajaran Kesehatan Lingkungan, Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat.