“Ini dalam rangka menindak lanjuti Inpres dimaksud. Selain menghemat penggunaan BBM juga tidak jauh bedanya saat menggunakan sepeda motor, barangkali hanya kecepatannya saja yang beda, karena kecepatan sepeda listrik ini maksimal 40 km/ jam,”ungkapnya Senin, (19/9/22) siang.
Apakah akan diinstruksikan ke ASN?
Menurut Sekda, sejauh ini belum ada arahan. Sementara pihaknya juga masih menelaah Inpres tersebut, karena untuk telaahan itu sesuai kebijakan bupati dan ini perlu regulasi, kesiapan anggaran, fasilitas pendukung lainnya.
“Insyaallah saya akan menggunakan sepeda listrik ini setiap hari pergi ke kantor,” ujarnya. Tung