JAKARTA, Poros Kalimantan – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek satelit di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2015.
Mahfud menyebut, akibat penyalahgunaan wewenang, negara mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Pemerintah sudah beberapa kali mengadakan rapat untuk membahas masalah tersebut.
Ia juga mengaku telah bertemu dan berdiskusi dengan sejumlah menteri serta lembaga terkait, termasuk melaporkan permasalahan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Presiden memerintahkan saya untuk meneruskan dan menuntaskan kasus ini,” ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam di Jakarta, Kamis, (13/1/2022).
Dijelaskannya, perkara tersebut berawal saat Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat bujur timur pada 19 Januari 2015.
Sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit.
Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan negara lain.
Kemenhan kemudian ingin membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) untuk mengisi kekosongan pengelolaan slot orbit 123 derajat bujur timur.
Kemenhan era Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu pun pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar dapat membangun Satkomhan tersebut.
Selanjutnya, Kemenhan membuat kontrak dengan PT Avanti Communication Limited untuk menyewa Satelit Artemis pada 6 Desember 2015.
Sayangnya, saat itu Kemenhan ternyata tidak memiliki anggaran untuk memenuhi keperluan tersebut.