Kendati demikian, ia tercatat punya utang Rp10,3 miliar.
Tersangka Keenam Kasus Proyek BTS
Dilansir CNN Indonesia, diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi usai tiga kali pemeriksaan.
Sebelum hari ini, Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.
Johnny merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Lima orang tersangka lain, salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Akibat perbuatan enam tersangka, mereka lantas dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Musa Bastara