BATULICIN, Poros Kalimantan – Hingga kini di Tanah Bumbu (Tanbu) belum punya Mal Pelayanan Publik (MPP). Sebab demikian, Pemkab Tanbu tergerak mengusulkan pembentukannya.
Usulan ini disampaikan Sekda Tanbu, Ambo Sakka ke Kementerian PAN-RB di Jakarta, Kamis (30/11/2023). Pembentukan MPP ini, menurut Ambo, bertujuan memantapkan tata kelola pemerintahan yang melayani.
Hal ini senada dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2021 dan 2022. Yakni meningkatkan kualitas pelayanan.
“Untuk percepatan penyelenggaraan MPP, kami telah menyusun usulan itu. Hari ini, usulan itu kami sampaikan,” ungkapnya.
Menurut Sekda, latar belakang pembentukan MPP ini sebab adanya kawasan industri dan ekonomi khusus, serta dekat dengan Ibu Kota Negara (IKN).