RANTAU, Poros Kalimantan – Aksi tercela dilakukan oknum regu keamanan Rutan Kelas IIB Rantau. Menyelundupkan sabu untuk warga binaan.
Pelakunya berinisial MA (29). Kasus itu terungkap saat digelar razia pada Rabu (8/6/2022) sore, di kamar tahanan nomor sembilan.
“Bukti yang ditemukan berupa satu alat hisap, satu pipet kaca dan 13 paket sabu siap edar. selain itu juga ada tiga orang warga binaan yang terlibat,” ungkap Kepala Rutan Rantau Andi Hasyim, Senin (13/6/2022) siang.
Sementara, warga binaan yang menerima barang haram tersebut adalah MA, YD dan MB. Ketiganya merupakan terpidana kasus narkoba.
“Dari BAP kami, penyelundupan sabu milik MB ini sudah dua kali lolos. MA mengaku diberi uang Rp300 ribu oleh MB untuk sabu sebanyak lima gram. Sedangkan yang kedua kali, dari lima gram sabu MA diupah satu gram sabu untuk dipakai,” ujar Andi.