Taufik menjelaskan beberapa poin dalam hasil rapat koordinasi, Senin 3 April 2023 lalu.
Salah satunya, ada nelayan tak layak menerima solar subsidi. Hal ini didasari data SPBUN bahwa pendistribusian hanya kepada nelayan yang membutuhkan.
“Seharusnya pihak SPBUN tidak perlu mengurus masalah data penerima solar, karena itu tanggung jawab pihak desa dan DKPP,” ujarnya.
Sebagaimana finalisasi rakor, DKPP Tala membuat kesimpulan. Pendistribusian solar ini tetap disesuaikan dengan data desa.
“Rekomendasi sebelumnya tetap berlaku dan akan disampaikan pada PT Pertamina,” pungkasnya.
Reporter : Tung
Editor : Musa Bastara