Oleh : Johan Raditya Putra Sayekti
Pada tahun 2022, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Hal ini merupakan sebuah langkah untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 disusun guna perbaikan dalam hal penajaman arah kebijakan pemerintah dengan mengurangi ketimpangan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, maupun ketimpangan antar pemerintah daerah. Kebijakan yang dilakukan untuk mengurangi ketimpangan tersebut adalah dengan kebijakan Transfer Ke Daerah serta harmonisasi belanja antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.
Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. TKD terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, serta Dana Desa. Selain jenis TKD tersebut, pemerintah juga dapat memberikan insentif fiskal kepada Daelah dengan kriteria tertentu dan diatur penegasan bahwa insentif dapat diberikan dalam bentuk dana atau fasilitas tertentu.
Pada kesempatan kali ini, penulis akan fokus membahas mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK), lebih khusus lagi yakni DAK Fisik. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa jenis TKD ada bermacam-macam. Salah satunya adalah DAK. DAK terdiri dari tiga, yaitu DAK Fisik, DAK Non Fisik, dan Hibah Ke Daerah.
Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. DAK Fisik digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik di Daerah.
Perjalanan panjang dana DAK Fisik dimulai dari proses perencanaan yang dilakukan setahun sebelumnya dengan dilakukannya pembahasan yang melibatkan para pihak terkait yakni Bappesnas, Kemendagri, Kementerian/Lembaga Teknis, Kemenkeu, dan juga melibatkan elemen di daerah yakni Bappeda, OPD Teknis, dan DPPKAD. Dalam pembahasan tersebut akan dilakukan sinkronisasi pengalokasian DAK Fisik dengan prioritas nasional dan arahan Presiden.
Setelah selesai itu, maka akan masuk ke dalam proses pengalokasian. Dalam pengalokasian DAK Fisik untuk tiap daerah, akan ada banyak faktor yang dipertimbangkan yakni usulan daerah atau DPR, penilaian teknis Kementerian/Lembaga, Kapasitas fiskal daerah, serta Kinerja DAK Fisik Tahun Anggaran sebelumnya. Dengan semua pertimbangan tersebut, maka akan diperoleh angka alokasi DAK Fisik tiap daerah.
Penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara ke rekening kas daerah. Sejak tahun 2017 penyaluran DAK Fisik dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah. Penyaluran dilakukan secara sekaligus untuk pagu di bawah 1 milyar, dan bertahap untuk pagu di atas 1 milyar. Namun bila terdapat rekomendasi dari Kementerian/Lembaga (K/L), di bawah 1 milyar dapat juga disalurkan bertahap, begitu juga untuk di atas 1 milyar dapat disalurkan sekaligus asalkan terdapat rekomendasi K/L.
Kinerja Penyaluran DAK Fisik untuk Pemerintah Daerah di lingkup kerja KPPN Banjarmasin yang meliputi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kota Banjarmasin, Pemerintah Kota Banjarbaru, Pemerintah Kabupaten Banjar, dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, hingga tulisan ini dibuat, dari total pagu Rp.592.626.629.000,- baru mencapai penyaluran 74,01% atau Rp.438.596.499.162,-. Namun demikian ada beberapa daerah yang sudah mencapai 96% dari pagu. Meskipun tidak dapat dipungkiri ada juga yang masih di kisaran 61%.
Bila dibandingkan dengan kinerja penyaluran tahun lalu yang mencatatkan kinerja penyaluran 93,29% di akhir tahun anggaran, memang dibutuhkan kerja keras dari pemerintah daerah untuk dapat mengejar kinerja realisasi penyaluran tahun lalu. Pemda diharapkan dapat segera melakukan realisasi sisa pagu DAK Fisik mengingat batas waktu penyampaian syarat salur sudah semakin dekat yakni tanggal 15 Desember 2023. Saat ini seharusnya setiap elemen pemda yang terkait dengan pelaksanaan DAK Fisik semakin intens melakukan koordinasi dan komunikasi secara internal maupun eksternal baik dengan pihak ketiga maupun Kementerian/Lembaga terkait sehingga semua syarat penyaluran dapat terpenuhi sebelum batas waktu penyampaian.
Tantangan dalam penyaluran DAK Fisik yang dihadapi di lapangan bermacam-macam. Seperti misal kontrak yang terlambat ditandatangani, kesulitan mencari barang sesuai spesifikasi, koordinasi internal yang belum maksimal sehingga dokumen lambat disetujui ataupun terjadinya pergantian pejabat atau pegawai yang menangani penyaluran DAK Fisik sehingga masih harus membutuhkan waktu untuk belajar sistem yang digunakan. Tantangan tersebut harus bisa dimanajemen dengan baik oleh pemerintah daerah agar realisasi penyaluran DAK Fisik dapat optimal.
Kebetulan Daftar Alokasi TKD 2024 sudah diserahkan ke masing-masing pemda. Untuk wilayah Kalimantan Selatan telah dilaksanakan penyerahan Daftar Alokasi TKD 2024 kepada perwakilan maing-masing daerah bersamaan dengan penyerahan Daftar Isian Pengeluaran Anggaran kepada perwakilan satuan kerja vertikal di lingkup Kalimantan Selatan oleh Gubernur Kalimantan Selatan pada hari Jumat 1 Desember 2023. Untuk Pemda di lingkup wilayah kerja KPPN Banjarmasin mendapatkan alokasi DAK Fisik sebesar Rp. 509.582.767.000,- dengan rincian Pemprov Kalimantan Selatan mendapatkan alokasi Rp. 256.003.229.000,-, Pemkot Banjarmasin mendapatkan alokasi Rp.21.286.014.000,-, Pemkot Banjarbaru mendapatkan alokasi Rp. 40.055.504.000,-, Pemkab Banjar mendapatkan alokasi Rp. 40.055.504.000,-, dan Pemkab Barito Kuala mendapatkan alokasi Rp. 95.927.421.000,-. Dengan alokasi TKD yang sudah keluar di awal, seharusnya dapat dimanfaatkan oleh Pemda untuk dapat mengatur cara mengoptimalkan penyaluran DAK Fisik tahun 2024 sejak dini.
Tantangan yang sering dihadapi harus dimitigasi sebaik mungkin. Seperti misal terlambatnya penandatanganan kontrak. Dengan keluarnya daftar alokasi TKD yang lebih awal, sebelum Tahun Anggaran berjalan, maka pemda dapat melakukan persiapan lebih dini untuk melakukan tender, atau istilahnya lelang pra-Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA). Jadi sebelum DPA berlaku efektif di tahun 2024, pemda sudah dapat melakukan tender sehingga saat DPA sudah berlaku efektif, penandatanganan kontrak bisa segera dilaksanakan.
Sedangkan tantangan kesulitan mencari barang yang sesuai spesifikasi, harusnya ini dapat dimitigasi pada saat level perencanaan. Jika perencanaannya matang, barang sudah dipastikan ada dan tersedia di pasaran, maka pada saat harus direalisasikan akan dengan gampang dilakukan eksekusi. Kemudian tantangan terlambatnya persetujuan dokumen, hal ini tentu saja dapat dimitigasi dengan peningkatan komunikasi dan koordinasi antar elemen di internal pemda. Akan lebih baik lagi apabila pemda dapat didukung dengan sistem IT yang memungkinkan melakukan pengecekan melalui aplikasi serta persetujuan dokumen cukup dengan tanda tangan elektronik.
Selanjutnya tantangan pergantian pejabat atau pegawai yang menangani DAK Fisik, hal ini dapat dimitigasi dengan tidak sembarangan melakukan pergantian pegawai, harus disiapkan terlebih dahulu penggantinya. Regenerasi akan dapat berjalan lancar apabila proses transfer knowledge dari pegawai lama ke pegawai baru berjalan dengan baik. Harus dikomunikasikan dengan baik. Selain itu, KPPN Banjarmasin selalu siap melakukan pendampingan dalam proses transfer knowledge ini bila dibutuhkan.
Sebagai penutup, pada intinya dibutuhkan kerja keras dari setiap pihak terkait guna mengejar realisasi DAK Fisik 2023 yang masih tertinggal dibandingkan tahun sebelumnya. Masih ada waktu, masih ada kesempatan hingga batas waktu penyampaian syarat salur di 15 Desember 2023. Jadi kita harus tetap optimis. Kelancaran penyaluran DAK Fisik tergantung kepada sistem dan SDM. Sistem dapat berupa perangkat peraturan yang mengatur mengenai mekanisme penyaluran, sistem kerja pada masing-masing pemda, ataupun sistem IT yang digunakan dalam penyaluran DAK Fisik. Sedangkan SDM adalah Sumber daya manusia yang terlibat dalam sistem-sistem tadi. SDM tersebut harus benar-benar dapat diandalkan. Apabila sistem dan SDM sudah andal, maka DAK Fisik akan dapat disalurkan secara optimal demi percepatan pembangunan di daerah.